DATA BELUM TERSEDIA

Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Tidak Ditahan

Saddil Ramdani terbukti melakukan penganiayaan.

Irwan Febri BolaTimes.com
Minggu, 05 April 2020 | 07:00 WIB
Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Tidak Ditahan

Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Tidak Ditahan

hitekno.com - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Saddil disangka telah menganiaya dan mengeroyok korban atas nama Irwan (25), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

"Untuk perkara kasus Saddil Ramdani kami sudah naikkan ke penyidikan sekarang statusnya kami sudah naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, di Kendari, Sabtu (4/4/2020).

AKP Sofwan mengungkapkan, penetapan Saddil sebagai Tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polres Kendari melakukan pemeriksaan terhadap Saddil dan beberapa orang saksi lainnya.

"Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. Ada sekitar empat atau lima orang saksi yang telah diperiksa. Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," jelas Sofwan.

Bhayangkara FC Kenalkan Saddil Ramdani Sebagai Pemain Baru, Sabtu (8/2/2020).. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).
Bhayangkara FC Kenalkan Saddil Ramdani Sebagai Pemain Baru, Sabtu (8/2/2020).. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).

Selain itu, Sofwan menjelaskan bahwa Saddil Ramdani disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Meskipun Saddil Ramdani telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka namun Saddil tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.

"Selama ini tersangka kami wajib melaporkan. Tetap dijadikan tersangka masalah penahanan itu kewenangan penyidik asalkan tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif itu kewenangan penyidik masalah penahanan," tuturnya seperti dimuat Antara.

Sofwan menjelaskan tidak mempermasalahkan jika Saddil Ramdani melakukan perjalanan ke luar kota ataupun berada di luar kota asalkan hadir dan tetap memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor.

"Yang penting wajib lapor," pungkasnya.

Baca Juga: Eks Striker Timnas Brasil Hulk Resmi Menikah dengan Keponakan Mantan Istri

×
Zoomed
TERKINI

Pekan pembuka BRI Super League 2025/26 menyajikan kejutan dari kiper Persik Kediri, Leo Navacchio, yang dinobatkan sebag...

bolaindonesia | 23:16 WIB

Kiper andalan PSM Makassar, Reza Arya Pratama, baru saja mengukir rekor pribadi yang membanggakan....

bolaindonesia | 22:05 WIB

Persib Bandung memulai perjalanan di BRI Super League 2025/26 dengan kemenangan meyakinkan 2-0 atas Semen Padang...

bolaindonesia | 22:00 WIB

Polemik rumput JIS kembali mencuri perhatian penggemar sepak bola Indonesia, mempertanyakan mengapa stadion megah berbia...

bolaindonesia | 12:18 WIB

Persita Tangerang memulai BRI Super League 2025/26 dengan kekalahan telak 0-4 dari Persija Jakarta di Jakarta Internatio...

bolaindonesia | 12:09 WIB