Liga italia 9 Desember 2025
Udinese 1
Genoa 2
Liga italia 9 Desember 2025
Torino 2
AC Milan 3
Liga spanyol 9 Desember 2025
Osasuna 2
Levante 0
Liga inggris 9 Desember 2025
Wolves 1
Man United 4
Liga italia 8 Desember 2025
Lazio 1
Bologna 1
Liga spanyol 8 Desember 2025
Espanyol 1
Rayo Vallecano 0
Liga prancis 8 Desember 2025
Lorient 1
Lyon 0
Liga italia 8 Desember 2025
Napoli 2
Juventus 1
Liga spanyol 8 Desember 2025
Real Madrid 0
Celta Vigo 2
Liga italia 8 Desember 2025
Pisa 0
Parma 1
Liga italia 7 Desember 2025
Inter Milan 4
Como 0
Liga spanyol 7 Desember 2025
Real Betis 3
Barcelona 5
Liga jerman 7 Desember 2025
RB Leipzig 6
Eintracht Frankfurt 0
Liga inggris 7 Desember 2025
Leeds United 3
Liverpool 3
Liga prancis 7 Desember 2025
Toulouse 1
Strasbourg 0
Liga italia 7 Desember 2025
Hellas Verona 3
Atalanta 1
Liga spanyol 7 Desember 2025
Athletic Club 1
Atletico Madrid 0
Liga prancis 7 Desember 2025
PSG 5
Rennes 0
Liga italia 7 Desember 2025
Cremonese 2
Lecce 0
Liga spanyol 7 Desember 2025
Elche 3
Girona 0
Liga italia 7 Desember 2025
Cagliari 1
AS Roma 0
Liga prancis 7 Desember 2025
Nice 0
Angers 1
Liga inggris 7 Desember 2025
Brighton 1
West Ham 1
Liga jerman 7 Desember 2025
Hamburger SV 3
Werder Bremen 2
Liga spanyol 7 Desember 2025
Valencia 1
Sevilla 1
Liga prancis 7 Desember 2025
Auxerre 3
Metz 1
Liga prancis 7 Desember 2025
LE Havre 0
Paris FC 0
Liga jerman 7 Desember 2025
Borussia Dortmund 2
Hoffenheim 0
Liga inggris 7 Desember 2025
Fulham 1
Crystal Palace 2
Liga prancis 6 Desember 2025
Brest 1
AS Monaco 0
Liga jerman 6 Desember 2025
FSV Mainz 05 0
Borussia Monchengladbach 1
Liga spanyol 6 Desember 2025
Oviedo 0
Mallorca 0
Liga prancis 6 Desember 2025
Lille 1
Marseille 0
Liga indonesia 6 Desember 2025
PSM Makassar 1
Persebaya Surabaya 1
Liga inggris 6 Desember 2025
Aston Villa 2
Arsenal 1
Liga spanyol 6 Desember 2025
Villarreal 2
Getafe 0
Liga italia 6 Desember 2025
Sassuolo 3
Fiorentina 1
Liga jerman 6 Desember 2025
VfL Wolfsburg 3
Union Berlin 1
Liga jerman 6 Desember 2025
FC Heidenheim 2
SC Freiburg 1
Liga jerman 6 Desember 2025
FC Augsburg 2
Bayer Leverkusen 0
Liga jerman 6 Desember 2025
FC Koln 1
FC St. Pauli 1
Liga jerman 6 Desember 2025
VfB Stuttgart 0
Bayern Munchen 5
Liga inggris 6 Desember 2025
Newcastle 2
Burnley 1
Liga inggris 6 Desember 2025
Bournemouth 0
Chelsea 0
Liga inggris 6 Desember 2025
Everton 3
Nottingham Forest 0
Liga inggris 6 Desember 2025
Man City 3
Sunderland 0
Liga inggris 6 Desember 2025
Tottenham 2
Brentford 0
Liga spanyol 6 Desember 2025
Alaves 1
Real Sociedad 0
Liga prancis 6 Desember 2025
Nantes 1
Lens 2
Liga inggris 5 Desember 2025
Man United 1
West Ham 1
Liga indonesia 5 Desember 2025
Persib Bandung 3
Borneo FC 1
Liga spanyol 4 Desember 2025
Athletic Club 0
Real Madrid 3
Liga inggris 4 Desember 2025
Brighton 3
Aston Villa 4
Liga inggris 4 Desember 2025
Wolves 0
Nottingham Forest 1
Liga inggris 4 Desember 2025
Burnley 0
Crystal Palace 1
Liga inggris 4 Desember 2025
Arsenal 2
Brentford 0
Liga inggris 4 Desember 2025
Leeds United 3
Chelsea 1
Liga inggris 4 Desember 2025
Liverpool 1
Sunderland 1
Liga inggris 3 Desember 2025
Fulham 4
Man City 5
Liga inggris 3 Desember 2025
Bournemouth 0
Everton 1
Liga spanyol 3 Desember 2025
Barcelona 3
Atletico Madrid 1
Liga inggris 3 Desember 2025
Newcastle 2
Tottenham 2

Pedoman Media Siber

Selasa, 09 Desember 2025 | 23:52

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    4. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    5. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", " iklan" , " ads" , " sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).