Kenakan Batik, Joko Driyono Penuhi Panggilan Satgas Anti Mafia Bola

Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka terkait perusakan barang bukti pengaturan skor.

Rauhanda Riyantama | BolaTimes.com
Senin, 18 Februari 2019 | 11:45 WIB
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat tiba menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat tiba menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Bolatimes.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akhirnya memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Bola untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perusakan barang bukti pengaturan skor pada Senin (18/2/2019). Dirinya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 09.48 WIB.

Jokdri -sapaannya- yang mengenakan batik langsung memasuki ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia pun irit bicara kepada awak media yang sudah lama menunggu kedatangannya. Dia hanya menyampaikan akan mengikuti proses hukum yang membelitnya.

"Kita ikutin saja prosesnya, ok," singkat Jokdri memasuki ruangan penyidik, Senin (18/2/2018).

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dokumen terkait pengaturan skor sepak bola, Senin (18/2/2019). Surat pemanggilan juga sudah diberikan kepada Joko Driyono.

Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2019). Itu sehari setelah Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan kediaman Joko Driyono dan juga kantornya.

"Jumat kemarin juga Satgas langsung layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan Senin besok. Kita minta keterangan saudara J dengan status sebagai tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (17/2/2019).

"Senin dimintai keterangan di posko Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya. Pemanggilan jam 10. Surat Sudah dilayangkan ke saudara J," tambahnya.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Suara.com/Yosea Arga Pramudita

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar: Indonesia Incar Kemenangan

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pekan pembuka BRI Super League 2025/26 menyajikan kejutan dari kiper Persik Kediri, Leo Navacchio, yang dinobatkan sebagai pemain terbaik dalam laga melawan Bali United

bolaindonesia | 23:16 WIB

Kiper andalan PSM Makassar, Reza Arya Pratama, baru saja mengukir rekor pribadi yang membanggakan.

bolaindonesia | 22:05 WIB

Persib Bandung memulai perjalanan di BRI Super League 2025/26 dengan kemenangan meyakinkan 2-0 atas Semen Padang

bolaindonesia | 22:00 WIB

Polemik rumput JIS kembali mencuri perhatian penggemar sepak bola Indonesia, mempertanyakan mengapa stadion megah berbiaya Rp2 triliun ini terus bermasalah.

bolaindonesia | 12:18 WIB

Persita Tangerang memulai BRI Super League 2025/26 dengan kekalahan telak 0-4 dari Persija Jakarta di Jakarta International Stadium

bolaindonesia | 12:09 WIB

Persija Jakarta memulai petualangan di BRI Super League 2025/26 dengan kemenangan meyakinkan 4-0 atas Persita

bolaindonesia | 10:08 WIB

Persija Jakarta mengawali BRI Super League 2025/26 dengan kemenangan gemilang 4-0 atas Persita Tangerang

bolaindonesia | 01:21 WIB

Kodai Tanaka, striker asal Jepang, menjadi bintang kemenangan Laskar Sambernyawa dengan gol krusialnya, menandai debut impresif di sepak bola Indonesia.

bolaindonesia | 01:13 WIB

Saya yakin kami bisa menang, tapi banyak peluang gagal jadi gol, ujar pelatih asal Belanda itu.

bolaindonesia | 01:08 WIB

Persib Bandung memulai langkah mereka di BRI Super League 2025/26 dengan hasil gemilang.

bolaindonesia | 00:57 WIB