DATA BELUM TERSEDIA

Akhirnya, PT LIB Larang Situs Judi Sponsori Klub di Indonesia

Ini sebagai respons soal Tira Persikabo disponsori situs judi.

Rauhanda Riyantama BolaTimes.com
Rabu, 26 Februari 2020 | 15:15 WIB
Akhirnya, PT LIB Larang Situs Judi Sponsori Klub di Indonesia

Akhirnya, PT LIB Larang Situs Judi Sponsori Klub di Indonesia

hitekno.com - PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi mengeluarkan surat edaran yang isinya larangan setiap tim disponsori oleh situs judi. Tak hanya itu, larangan juga menyangkut produk rokok dan minuman beralkohol.

Edaran ini sebagai respons adanya salah satu kontestan Liga 1 2020 yang disponsori oleh situs judi yaitu Tira Persikabo. Nama situs judi yang menjadi sponsor tersebut terpampang jelas di jersey mereka pada musim ini.

Penegasan PT LIB itu tertuang dengan nomor surat 103/LIB/II/2020 tanggal 25 Februari 2020. Surat tersebut merupakan penegasan larangan peraturan nasional terkait sponsor industri olahraga.

"LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB bekerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs berjudian," demikan surat LIB yang ditandatangai oleh Cucu Soemantri selaku direktur utama.

Regulasi Liga 1 2020 memang tidak mengatur soal boleh atau tidaknya klub untuk memakai situs judi sebagai sponsor utama.

Namun, Ayat 3 Pasal 58 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyatakan bahwa 'Seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia'.

Salah satu regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Penulis: Adie Prasetyo

Baca Juga: Penampakan Jersey Baru Persib Bandung di Liga 1 2020, Keren Abis!

×
Zoomed
TERKINI

Pekan pembuka BRI Super League 2025/26 menyajikan kejutan dari kiper Persik Kediri, Leo Navacchio, yang dinobatkan sebag...

bolaindonesia | 23:16 WIB

Kiper andalan PSM Makassar, Reza Arya Pratama, baru saja mengukir rekor pribadi yang membanggakan....

bolaindonesia | 22:05 WIB

Persib Bandung memulai perjalanan di BRI Super League 2025/26 dengan kemenangan meyakinkan 2-0 atas Semen Padang...

bolaindonesia | 22:00 WIB

Polemik rumput JIS kembali mencuri perhatian penggemar sepak bola Indonesia, mempertanyakan mengapa stadion megah berbia...

bolaindonesia | 12:18 WIB

Persita Tangerang memulai BRI Super League 2025/26 dengan kekalahan telak 0-4 dari Persija Jakarta di Jakarta Internatio...

bolaindonesia | 12:09 WIB