DATA BELUM TERSEDIA

Tersandung Kasus Pengaturan Skor, Joko Driyono akan Disidang Hari Ini

Sidang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rauhanda Riyantama BolaTimes.com
Senin, 06 Mei 2019 | 09:50 WIB
Tersandung Kasus Pengaturan Skor, Joko Driyono akan Disidang Hari Ini

Tersandung Kasus Pengaturan Skor, Joko Driyono akan Disidang Hari Ini

bolatimes.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/5/2019) 13.00 WIB.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Plt Ketum PSSI) itu akan menjalani sidang dengan nomor perkara 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel.

"Perkara Nomor 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel atas nama terdakwa Joko Driyono,sidang perdana Senin 6 Mei 2019," kata Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019) malam, seperti dikutip dari Suara.com.

Guntur mengatakan ketua majelis hakim yang akan menangani perkara Jokdri, nama sapaannya, adalah Kartim Haeruddin, dan hakim anggotanya R. Iim Nurohim dan Sudjarwanto.

"Ketua Majelis Kartim Haerudddin, hakim anggota R.Iim Nurohim dan Sudjarwanto," jelasnya.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (mengenakan rompi) digiring petugas sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (mengenakan rompi) digiring petugas sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Sebelumnya, Joko Driyono menjadi tersangka Kamis (14/2/2019) terkait kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. Nama Jokdri tersandung dalam  kasus ini karena laporan dari mantan Manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Idaryani.

Atas dasar itu, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Jokdri, kasus ini juga menyeret enam tersangka lain yakni anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid. Berkas Keenamnya kini masih ditangani Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk disidangkan.

×
Zoomed
TERKINI

Pekan pembuka BRI Super League 2025/26 menyajikan kejutan dari kiper Persik Kediri, Leo Navacchio, yang dinobatkan sebag...

bolaindonesia | 23:16 WIB

Kiper andalan PSM Makassar, Reza Arya Pratama, baru saja mengukir rekor pribadi yang membanggakan....

bolaindonesia | 22:05 WIB

Persib Bandung memulai perjalanan di BRI Super League 2025/26 dengan kemenangan meyakinkan 2-0 atas Semen Padang...

bolaindonesia | 22:00 WIB

Polemik rumput JIS kembali mencuri perhatian penggemar sepak bola Indonesia, mempertanyakan mengapa stadion megah berbia...

bolaindonesia | 12:18 WIB

Persita Tangerang memulai BRI Super League 2025/26 dengan kekalahan telak 0-4 dari Persija Jakarta di Jakarta Internatio...

bolaindonesia | 12:09 WIB