DATA BELUM TERSEDIA

PSSI Akan Gelar KLB, Dua Sosok Ini Masuk Kandidat Calon Ketum PSSI

Kandidat yang dimaksud adalah Erick Thohir dan Krishna Murti.

Rauhanda Riyantama BolaTimes.com
Rabu, 20 Februari 2019 | 21:00 WIB
PSSI Akan Gelar KLB, Dua Sosok Ini Masuk Kandidat Calon Ketum PSSI

PSSI Akan Gelar KLB, Dua Sosok Ini Masuk Kandidat Calon Ketum PSSI

hitekno.com - Pengumuman terbaru, PSSI bakal menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) setelah diajukan oleh Komite Eksekutif (Exco), Rabu (19/2/2019) malam. Dalam perkembangannya, ada dua nama yang muncul sebagai kandidat calon Ketua Umum PSSI.

Kandidat yang dimaksud adalah Erick Thohir dan Krishna Murti. Namun, tidak menutup kemungkinan akan muncul nama lain yang bakal diajukan oleh anggota PSSI.

"Yang minat-minat kemarin kami tampung seperti Erick Thohir dan Krishna Murti. Pokoknya yang minat kami tampung biar yang berhak untuk memilih," kata anggota Exco PSSI Refrizal saat dihubungi wartawan, Rabu (20/2/2019).

Untuk diketahui, KLB yang akan digelar membahas dua agenda. Pertama membentuk Komite Pemilihan (KP) serta Komite Banding Pemilihan (KBP) dan yang kedua menentukan waktu Kongres Pemilihan.

Refrizal mengatakan dalam pemilihan nanti bisa dipilih secara keseluruhan untuk kepengurusan baru, atau bisa memilih hanya untuk mengisi tempat-tempat yang kosong saja. Hal itu tergantung dari hasil KLB yang akan diselenggarakan.

"Pilihannya bisa memilih semua dari ketua umum, wakil ketua umum, dan seluruh Exco. Bisa juga hanya memilih ketua umum yang kosong," ia menambahkan.

Terkait kapan akan dilangsungkannya KLB, Refrizal belum bisa berkomentar. Ia hanya akan mengikuti apa yang tercantum dalam statuta PSSI.

"Waktu kita tak boleh menentukan, saya tak mau sebut tanggal kita sesuaikan saja dengan statuta yang ada di PSSI. Mengapa sesuai dengan statuta? Kalau kita melanggar bisa kena sanksi dari FIFA," pungkasnya.

Digelarnya KLB tidak lepas dari status tersangka yang disematkan Satgas Antimafia Bola kepada Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam kasus perusakan dokumen terkait barang bukti pengaturan skor.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Baca Juga: Ini Kata Anggota Exco PSSI, Terkait Siapa Pengganti Joko Driyono

Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha

×
Zoomed
TERKINI

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers masih menunda debutnya di SC Heerenveen. Simak alasan kebugaran dan ritme tanding sang...

bolaindonesia | 13:09 WIB

Mees Hilgers resmi bergabung dengan SC Heerenveen. Simak peluangnya kembali membela Timnas Indonesia di bawah arahan pel...

bolaindonesia | 07:00 WIB

Wasit asing tidak lagi rutin bertugas di Super League 2026/2027. Simak alasan PSSI di balik pembatasan penugasan pengadi...

bolaindonesia | 13:36 WIB

Pekan pembuka BRI Super League 2025/26 menyajikan kejutan dari kiper Persik Kediri, Leo Navacchio, yang dinobatkan sebag...

bolaindonesia | 23:16 WIB

Kiper andalan PSM Makassar, Reza Arya Pratama, baru saja mengukir rekor pribadi yang membanggakan....

bolaindonesia | 22:05 WIB